A. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut RENSTRA (Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) adalah hubungan antar bangsa
dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia
antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan
bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa. Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu :
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan
kesejahteraan sosial
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.Dan untuk melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1. Wujud Dari Hubungan Internasional
a. Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka).
b. Antar kelompok (Lembaga sosial dan keagamaan dan perdagangan
yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara
lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dll)
2 . Sifat Hubungan Internasional
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
3. Pola Hubungan Internasional
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang
disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan
mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar
negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap
kekayaan bgs lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara
yang belum berkembang (negara-negara
dunia ke tiga) dengan negara
maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan teknologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan performa kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka
kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa
yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan
antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem
pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh
kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan
memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh
Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa
indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul dengan bangsa
manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tidak
Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan
menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif
berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa
yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional
Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri
serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu
oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan
Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam
pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat3 Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
4. Arti Penting Hubungan dan kerjasama
Internasional
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama
antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. “ Memenuhi kebutuhan antar bangsa yang bersifat
timbal balik”
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai
dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati
antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban
dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
di tengah bangsa-bangsa lain.
5. Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik
luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
1. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
2. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara
pengirim
3. Sebagai perwakilan diplomatik suatu Negara di
Negara lain,berfungsi melakukan Perunding (negotiation)Melaporkan
(reporting)Perwakilan (refresentation) Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada
pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional
baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of
Force): Peralatan militer yang
memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan
ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka
dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan
untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah
perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
6. Asas-asas dalam Hubungan Internasional
1) Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara
atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang
berada di wilayahnya.
2) Asas
Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas
warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi
warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3) Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara
B. PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI
a. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini
dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha
dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik
:
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara
tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB)
b. Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan
Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut
Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar,
biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan
derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri Residen (Minister Resident) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai
wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan
negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala
negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan
dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara
penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase
perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c. Fungsi,Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat
menurut Konvensi Wina tahun 1961:
1. Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan
negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara
penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya
kepada negara pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi,
pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
d. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
:
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
e. Hak Kekebalan (immunitet) Korps
Diplomatik :
1. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti
daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk
tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh
digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala
perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun
telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara
yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap
begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan
setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
2. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap
anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian
setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan
dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas
mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f. Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non-politik dengan negara lain. Ada konsuler yang
bersifat tetap
ada konsuler kehormatan.
Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua
negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
g. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul
yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
3. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat
yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal atau Konsul.
4. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal
atau oleh konsul untuk mengurus hal- hal tertentu yang berhubungan dengan
daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
h. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut
Konvensi Wina :
a) Melindungi kepentingan negara pengirim dan
warga negaranya, badanvhukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai
batas-batas yang di izinkan).
b) Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi,
kebudayaan dan iptek ke dua negara.
c) Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen
perjalanan kepada warga negara pengirim.
d) Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara
penerima.
i. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai
anggota staf konsuler
j. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan
konsuler:
Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan
melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan
diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk
pada kekuasaan peradilan)
Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan
melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non
politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu
perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk
pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
C. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara
anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan
perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
Oppenheim,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak dan kewajiaban di antara para pihak.
Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau
lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut
hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
2.a.Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian
bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk
mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah
diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara
peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian
bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia
(ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
2.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum
yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum
laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti
Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
2.c. Dari segi
objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
2.d. Dari
segi cara berlakunya, yaitu
perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu
langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus
dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
2.e. Dari segi intrumennya,
perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang
dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan
formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang
disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang
disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
1) Perjanjian internasional yang dibentuk melalui
3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara
ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting
maka perlu persetujuan DPR.
2) Perjanjian internasional yang dibentuk melalui
2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang
tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan
bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara
lain. Dalam Undang-undang RI
No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan
tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat
Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi
perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing
negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1) Ratifikasi oleh badan
eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh badan
Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
4. Jenis Perjanjian Internasional
1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract)
karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian
bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya: Indonesia dengan RRC
(1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand
tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.
Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan
Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
2. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur
kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan
negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut
Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24
mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
5. Istilah-istilah dalam perjanjian internasional
:
1. Traktat (treaty) perjanjian paling
formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang
politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal
bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak
resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan
tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak
diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau
konvensi.
5. Perikatan (Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan
peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan
atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang
minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan
dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan
sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak
digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan
bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan
negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak
diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional
untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya
Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
D. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara
antara lain Amerika serikat,
Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan
Keamanan PBB yang memegang hak Vetoyaitu hak untuk membatalkan atau memveto
keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan
Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera,
memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian
tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan
dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan
atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum
untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya
bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas
Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi
menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat)
dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa
jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk
memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain
menyetujui keputusan yang bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari
anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and
Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18
anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi
dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada
majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan
Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific
and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak- 2 perserikatan Bangsa-Bangsa
yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di
seluruh Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan
pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories
(wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan
yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.Sistem
perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan
dan perdamaian internasional
2 2. Memajukan politik, ekonomi,
sosbud penduduk setempat.
3 3. Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4 4. Menjamin penanganan
masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas
untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di
Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta
(wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga
memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan
badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf
yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum
atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea
selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
1) ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2) FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian
PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini
bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3) UNESCO (United Nations educational Scintific
and Cultural Organization) , yaitu Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4
November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member
sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar
bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4) WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang
didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat di dunia.
5) IBRD ( International Bank of Reconstruction
and development) yaitu bang
pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27
Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah
milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6) IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan
pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7) ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil
internasional.
8) UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9) ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10) ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional
dan persetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
1 1) WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan
PBB)
2. KONFERENSI ASIA AFRIKA
Penyelenggaraan konferensi asia afrika dilatari
oleh suasana meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk
memperoleh kemerdekaannya pada masa pasca perang dunia II terutama untuk
Negara-negara di kawasan asia afrika. Gagasan untuk menyelenggarakan konferensi
Asia Afrika muncul pertama kali dalam konferensi Colombo pada tanggal 28
april -2 mei 1954 di Kolombo, Sri Langka. Konferensi ini dihadiri oleh 5
perdana menteri yakni Perdana Menteri Ali Sastoamidjoyo (Indonesia), Shri
Pandit Jawaharlal Nehru (India), U Nu (Burma), Ali Jinnah (Pakistan), Sir John
Kotelawala (Sri Langka). Gagasan pertama kali dilontarkan oleh PM Ali Sastoamidjoyo
dan direspon oleh keempatnya dengan mengadakan pertemuan lagi yang dikenal
dengan nama Konferensi Bogor atau Konferensi Pancanegara (28-29 desember 1954)
dan menghasilkan beberapa rumusan-rumusan masalah. Dan akhirnya berkat
kerjasama 5 negara tersebut, Konferensi Asia Afrika berhasil dilaksanakan di
Bandung dan dibuka oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18-24 April 1955.
Konferensi ini mengundang 30 negara Asia Afrika namun Afrika Tengah (Rhodesia)
tidak hadir karena situasi dan kondisi negaranya belum stabil.
Negara - Negara Peserta yang mengikuti
Konferensi Asia Afrika KAA 1 di Bandung (Indonesia, Afghanistan, Kamboja, RRC /
Cina, Mesir, Ethiopia, India, Filipina, Birma, Pakistan, Srilanka, Vietnam
Utara, Vietnam Selatan, Saudi Arabia, Yaman, Syiria, Thailand,Turki,Iran,Irak)
ISI DASASILA BANDUNG
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
2. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan
persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi
dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan
diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan
Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan
pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu
negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman
agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau
kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi,
atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan
pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
3. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus
1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul
Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso
R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994,
yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.
Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12
negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea
Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan
Uni Eropa.
a. Tujuan ASEAN :
1) Memepercepat peetumbuhan
ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2) Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3) Meningkatkan kerjasama
dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial
budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4) Salng memberi bantuan
dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dalam
dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6) Membina kerjasama
dengan organisasi dunia lainnya.
b. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di
BALI 1976 strukturnya sbb :
1) ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se
ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2) ASEAN Miniterial
Meeting (AMM), yaitu siding para
menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan ASEAN.
3) ASEAN Economic
Ministers (AEM) adalah siding para
menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang
ini 2 kali setahun.
4) ASEAN Finance Meeting
(AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di
bidang keuangan.
5) Other ASEAN
Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan
kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud,
teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6) ASEAN Standing
Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari
Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan
para menteri luar negeri ASEAN.
7) ASEAN Secretariat
yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan
melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Manfaat Kerja sama dan
Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
a. Manfaat kerja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer
Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa
baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di
Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan
Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
Ø Membebaskan segala tawanan
Ø Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
Ø Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan
belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui
KMB tanggal 27 Desember 1949.
b. Manfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep
Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas
Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara
pantai dan Negara kepulauan.
b. Batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi
Eksklusif).
c. Pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut
memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
c. Secara regional perjanjian batas laut dengan
Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : landas kontinen selat
malaka dan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat
malaka dan laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara
irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut
territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut
Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia
menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
Tidak ada komentar:
Posting Komentar